Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam


Gambaran umum sistem pendidikan islam
          Gambaran umum tentang sistem pendidikan islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini :
1.    Kurikulum dalam sistem pendidikan islam harus berdasarkan pada asas aqidah islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah islam tersebut.
2.    Kebijakan sistem pendidikan islam adalah dalam rangka untuk membentuk aqliyah islamiyah dan nafsiyah islamiyah.
3.    Tujuan pendidikan islam adalah membentuk kepribadian islam bagi seluruh anggota masyarakta sehingga metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
4.    Waktu pelajaran ilmu-ilmu islam dan bahasa arab diberikan setiap minggu dan tentu saja hal itu diselaraskan dengan waktu pelajaran yang lain, baik dari sisi lama pelajaran dan porsi pengajaran.
5.    Pengajaran sain dan ilmu terapan harus dibedakan dengan ilmu tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebtuhannya, sementara tsaqafah islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hokum islam. Ditingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah islam maupun yang bukan dengan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pendidikan.
6.    Tsaqafah islam wajib diajarkan pada semua tingkat pendidikan. Hanya saja ditingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sain dan teknologi.
7.    Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hhanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan kedalam tsaqafah, jika didalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideology tertentu, seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja ntidak boleh dipelajari.
8.    Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan oleh negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
9.    Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia dan kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara  gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ketingkat pendidikan tinggi secara gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan untuk melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadist, tafsir, bidang ideology, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dan lan-lain, sehingga negra dpat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi sarana belajar mengajar secar baik, disamping tentu saja sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku dll yang dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
11. Negara tidak boleh memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belu m dicetak atau diedarkan seseorang boleh memperoleh imbalan atau bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.
Negara Sebagai Penyelenggara Pendidikan
        Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap problematika yang dihadapi manusia. Setiap sousi yang disajikan islam secara pasti selaras dengan keadaan manusia, termasuk perkara pendidikan. Dalam islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan berkaitan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah memerintahkan dalam hadistnya :
Seirang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatikan Rasulullah dalam dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan agar para tawanan perang badar dapat bebas jika  mereka mengajarkan baca tulis kepada sepupuh penduduk madinah. Hal ini merupakan tebusan. Perkara yang beliau lakukan tersebut adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala negara. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan rakyatnya, menurut hokum islam, barang tebusan itu merupakan hak baitul maal (kas negara). Tebusan ini sama nilainya dengan tebusan pembebasan tawanan perang badar. Dengan tindakan yang seperti itu,  yaitu membebankan pembebasan tawanan perang badar kepada baitul maal dengan memerintahkan mereka mengajarkan baca tulis. Berati Rasulullah telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan. Dengan kata lain, beliau memberi upah kepada para pengajar itu (tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik kas negara.
          Imam Abu Hazm dalam kitabnya Alahkaam menjeaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejrah kekhalifahan islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikan pula perhatiannya terhadap nasib pendidiknya. Banyak hadist rasul yang menjelaskan perkara ini, diantaranya :
‘’Barang siapa yang kami tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan) maka yang diambil selain dari itu adalah kecurangan’’(HR. Abu Daud).
Barang siapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia hendak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan.
Hadist-hadist tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataapun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara. Jika kita membayangkan seandainya aturan islam diterapkan maka tenaga pendidik ataupun pejabat lain dalam struktur pemerintahanmeras tentram bekerja dan melayani kemaslahatan masyarakat tanpa pamrih sebab seluruh kebutuhan hidupnya telah terjamin dan memuaskan. Sebagai perbandingan Imam Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al wadliyah Bin Atha yang menyatakan bahw dikota madinah ada 3 orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah umar bin Khattab memberikan gaji kepada mereka sebesar  15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas ) (sekitar 5 juta rupiah dengan kurs sekrang).
Begitu pula perhatian kepala negara bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Diantara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan di mosul didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 904 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin.  Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas dll. Bahkan kepada mahasiswa yang secara rutin belajar diperpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama yakut Ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan dikota mer khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi dimasa kekhalifahan islam abad 10 M . Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya. Bagaimana dengan kita ?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pendidikan Islam Akan Mencetak Generasi Rabbani, Cerdas Dan Berkualitas

Kemacetan kota, cukupkah dengan penambahan lebar jalan ?