Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam
Gambaran
umum sistem pendidikan islam
Gambaran umum tentang sistem
pendidikan islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini :
1.
Kurikulum dalam sistem
pendidikan islam harus berdasarkan pada asas aqidah islam. Dengan demikian,
seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah
islam tersebut.
2.
Kebijakan sistem pendidikan
islam adalah dalam rangka untuk membentuk aqliyah islamiyah dan nafsiyah
islamiyah.
3.
Tujuan pendidikan islam
adalah membentuk kepribadian islam bagi seluruh anggota masyarakta sehingga
metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
4.
Waktu pelajaran ilmu-ilmu
islam dan bahasa arab diberikan setiap minggu dan tentu saja hal itu
diselaraskan dengan waktu pelajaran yang lain, baik dari sisi lama pelajaran
dan porsi pengajaran.
5.
Pengajaran sain dan ilmu
terapan harus dibedakan dengan ilmu tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa
mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebtuhannya, sementara
tsaqafah islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah, dan perguruan
tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan
hokum islam. Ditingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah
islam maupun yang bukan dengan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan dan
kebijakan pendidikan.
6.
Tsaqafah islam wajib
diajarkan pada semua tingkat pendidikan. Hanya saja ditingkat PT dapat dibuka
berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang
berkaitan dengan sain dan teknologi.
7.
Seni dan ketrampilan dapat
dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian.
Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu.
Hhanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan kedalam tsaqafah, jika
didalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideology tertentu,
seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja
ntidak boleh dipelajari.
8.
Program pendidikan harus
seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan
sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan
dan kurikulum yang telah ditetapkan oleh negara. Hanya saja sekolah tersebut
bukan sekolah asing.
9.
Mengajarkan masalah yang
diperlukan bagi manusia dan kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku
bagi seluruh anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Negara
berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk
melanjutkan pendidikannya ketingkat pendidikan tinggi secara gratis pula.
Begitu pula yang berkeinginan untuk melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan
dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadist, tafsir, bidang ideology,
teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dan lan-lain, sehingga negra dpat
melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi
sarana belajar mengajar secar baik, disamping tentu saja sekolah dan PT.
Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku dll yang dimungkinkan dapat diperoleh
secara mudah oleh masyarakat.
11. Negara tidak boleh memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku
pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak
boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan
diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki
seseorang dan belu m dicetak atau diedarkan seseorang boleh memperoleh imbalan
atau bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.
Negara
Sebagai Penyelenggara Pendidikan
Islam merupakan sebuah
sistem yang memberikan solusi terhadap problematika yang dihadapi manusia.
Setiap sousi yang disajikan islam secara pasti selaras dengan keadaan manusia,
termasuk perkara pendidikan. Dalam islam, negaralah yang berkewajiban untuk
mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan,
bukan hanya persoalan berkaitan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode
pengajaran, bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat
diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah
memerintahkan dalam hadistnya :
Seirang imam adalah pemelihara dan pengatur
urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatikan
Rasulullah dalam dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan agar para
tawanan perang badar dapat bebas jika
mereka mengajarkan baca tulis kepada sepupuh penduduk madinah. Hal ini
merupakan tebusan. Perkara yang beliau lakukan tersebut adalah kewajiban yang
harus dilakukan oleh kepala negara. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap
kebutuhan rakyatnya, menurut hokum islam, barang tebusan itu merupakan hak
baitul maal (kas negara). Tebusan ini sama nilainya dengan tebusan pembebasan
tawanan perang badar. Dengan tindakan yang seperti itu, yaitu membebankan pembebasan tawanan perang
badar kepada baitul maal dengan memerintahkan mereka mengajarkan baca tulis.
Berati Rasulullah telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan
barang tebusan. Dengan kata lain, beliau memberi upah kepada para pengajar itu
(tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik kas negara.
Imam Abu Hazm dalam kitabnya Alahkaam
menjeaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenhi
sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik
masyarakat. Jika kita melihat sejrah kekhalifahan islam maka kita akan melihat
perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikan pula
perhatiannya terhadap nasib pendidiknya. Banyak hadist rasul yang menjelaskan
perkara ini, diantaranya :
‘’Barang siapa yang kami tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya
telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan) maka yang diambil selain dari itu
adalah kecurangan’’(HR. Abu Daud).
Barang siapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak
memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki
isteri hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu hendaklah ia
mendapatkannya. Bila ia hendak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia
memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah
melakukan kecurangan.
Hadist-hadist
tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk
memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataapun alat
transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara. Jika kita membayangkan
seandainya aturan islam diterapkan maka tenaga pendidik ataupun pejabat lain
dalam struktur pemerintahanmeras tentram bekerja dan melayani kemaslahatan
masyarakat tanpa pamrih sebab seluruh kebutuhan hidupnya telah terjamin dan
memuaskan. Sebagai perbandingan Imam Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat
dari Al wadliyah Bin Atha yang menyatakan bahw dikota madinah ada 3 orang guru
yang mengajar anak-anak. Khalifah umar bin Khattab memberikan gaji kepada mereka
sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram
emas ) (sekitar 5 juta rupiah dengan kurs sekrang).
Begitu
pula perhatian kepala negara bukan hanya tertuju pada
gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan,
auditorium, observatorium, dll. Diantara perpustakaan yang terkenal adalah
perpustakaan di mosul didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 904 M).
Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau
menyalin. Pengunjung perpustakaan ini
mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta,
kertas dll. Bahkan kepada mahasiswa yang secara rutin belajar diperpustakaan
itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama yakut Ar Rumi memuji
para pengawas perpustakaan dikota mer khurasa karena mereka mengizinkan
peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi dimasa
kekhalifahan islam abad 10 M . Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang
sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat
buku yang ditulisnya. Bagaimana dengan kita ?

Komentar
Posting Komentar